Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Bambang, selaku Teradu dalam perkara 16-PKE-DKPP/I/2021.
Sanksi tersebut dibacakan Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 8 perkara yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP Jakarta, Rabu (28/4/2021) pukul 09.30 WIB.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Bambang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan putusannya, Teradu terbukti memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan seksual kepada Pengadu atas nama Ning Setiati yang merupakan Ketua Panwascam Bolano Lambunu.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Oktober 2020 saat Bawaslu Parigi Moutong melaksanakan kegiatan Rakor Pengawasan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 di Hotel Anutapura.
Terungkap pula fakta berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 20 Oktober 2020, bahwa Teradu mengajak Pengadu ke sebuah Hotel di daerah Tolai. Berdasarkan hasil klarifikasi, Bawaslu Provisi Sulawesi Tengah menyimpulkan Teradu terbukti melanggar asas kepatutan, melakukan pelecehan seksual kepada Pengadu sebagai Ketua Panwascam Bolano sehingga Teradu diberi sanksi Teguran Pertama melalui Surat Nomor 077/K.ST/KP.08/XI/2020 tanggal 26 November 2020.
Majelis menambahkan Teradu sebagai pejabat publik seharusnya menjadi role model bagi masyarakat dalam menjalankan nilai-nilai moral, etika dan hukum. Sangat disesalkan sikap dan Tindakan Teradu justru merendahkan harkat dan martabat Perempuan berdampak buruk bagi kehormatan penyelenggara pemilu.
“DKPP menilai tindakan Teradu menyalahgunakan jabatan untuk menista bawahan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ujar Anggota Majelis, Dr. Alfitra Salamm.
“Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” pungkas Anggota Majelis.
Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Muhammad. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP. (Humas DKPP).