Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 14 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Iqbal Suliansyah selaku Anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024.
Sanksi Pemberhentian Tetap juga dijatuhkan DKPP kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya selaku Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 23-PKE-DKPP/I/2024.
Elion Wanda terbukti pernah menjadi anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Puncak Jaya saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya. Ia terbukti tidak memenuhi syarat minimal lima tahun mengundurkan diri dari partai politik saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu.
“Teradu belum melewati sekurang-kurangnya lima tahun sejak tidak lagi menjadi anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP juga menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu kepada tiga mantan penyelenggara pemilu yang telah habis masa jabatannya periode 2019-2024 saat putusan dibacakan.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2019-2024 Natalis Walela dan Simon Yigibalom selaku Teradu I dan II dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2024. Serta kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024 Sertalia selaku Teradu dalam perkara 40-PKE-DKPP/III/2024.
Ketiganya sudah tidak lagi menjadi penyelenggara Pemilu karena telah habis masa jabatannya saat putusannya dibacakan.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 14 perkara yang melibatkan 45 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (16), Peringatan Keras (3), Pemberhentian Tetap (1), dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu (3).
Sementara itu, 21 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SELASA, 14 MEI 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 3-PKE-DKPP/I/2024 | 1. Carlos Kartika Yudha Paath;
(Anggota KPU Kota Jakarta Timur) 2. Arlen Intani; (Ketua PPK Matraman) 3. Willem Johanes Wetik; 4. Taufik Hidayatulloh; 5. Amelia Rahman M. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
2. | 4-PKE-DKPP/I/2024 | 1. Hasyim Asy’ari;
2. Mohammad Afifuddin; 3. Betty Epsilon Idroos; 4. Parsadaan Harahap; 5. Yulianto Sudrajat; 6. Idham Holik; 7. August Mellaz. (Ketua dan Anggota KPU RI) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan; 6. Peringatan; 7. Peringatan. |
3. | 17-PKE-DKPP/I/2024 | Iqbal Suliansyah.
(Anggota KIP Kota Langsa) |
Pemberhentian Tetap.
|
4. | 20-PKE-DKPP/I/2024 | 1. Rahmat Bagja;
2. Lolly Suhenty; 3. Puadi; 4. Totok Hariyono; 5. Herywn Jefler H. Malonda. (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan; 5. Peringatan; |
5. | 21-PKE-DKPP/I/2024 | 1. Rahmat Bagja;
2. Lolly Suhenty; 3. Puadi; 4. Totok Hariyono; 5. Herywn Jefler H. Malonda. (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
6. | 22-PKE-DKPP/I/2024
|
1. Rahmat Bagja;
2. Puadi. (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) |
1. Peringatan;
2. Peringatan Keras. |
7. | 23-PKE-DKPP/I/2024 | Elion Wonda.
(Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) |
Pemberhentian Tetap
|
8. | 24-PKE-DKPP/I/2024 | 1. Natalis Walela;
2. Simon Yigibalom; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2019-2024) |
1. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu;*
2. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.* |
9. | 25-PKE-DKPP/I/2024 | 1. Idris Usuli;
2. Lismawy Ibrahim; 3. Jhon Hendri Purba; 4. Amin Abdulloh; 5. Moh. Fadjri Arsyad. (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
10. | 26-PKE-DKPP/II/2024 | 1. Christian Nelson Pangkey;
2. Widya Rastika Wulan; 3. Dimas Triyanto Putro. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; |
11. | 27-PKE-DKPP/II/2024
36-PKE-DKPP/II/2024 |
1. Muhammad Fathul Arif;
2. Sulastio; 3. Roberto Rossi; 4. Risal Randa; 5. Andriansyah. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
12. | 28-PKE-DKPP/II/2024 | 1. Aidil Azhar;
2. Sudirman; 3. Haswadi. (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |
13. | 40-PKE-DKPP/III/2024 | Sertalia
(Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024) |
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.* |
*Saat putusan ini dibacakan masa jabatan telah berakhir.