Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada tiga penyelenggara Pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi Peringatan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak dua perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (23/9/2024).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Yan Kobak dan Teradu V Saul Osu masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Yahukimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan pada perkara 119-PKE-DKPP/VI/2024.
DKPP menilai bahwa tindakan Yan Kobak dan Saul Osu melakukan penetapan pada waktu dini hari tanpa pemberitahuan mengakibatkan banyak saksi yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten tidak dibenarkan.
Demikian pula tindakan para Teradu tidak menyerahkan formulir Model D.Hasil Kabko setelah rekapitulasi suara itu ditetapkan kepada para pihak tidak dibenarkan secara hukum dan etika.
“Para Teradu seharusnya memahami bahwa penyerahan formulir Model D.hasil Kabko merupakan bagian dari wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas terhadap hasil-hasil kerja para Teradu,” ungkap Heddy Lugito.
Dalam sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Lumban Tori selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman yang merupakan Teradu dalam perkara 114-PKE-DKPP/VI//2024.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis dan Anggota Majelis diduduki oleh Ratna Dewi Pettalolo. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 23 SEPTEMBER 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 114-PKE-DKPP/VI/2024 | Lumban Tori (Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman) | Peringatan |
2. | 119-PKE-DKPP/VI/2024 | 1. Penas Pahabol
2. Manus Pahabol 3. Panus Yahuli 4. Yan Koba 5. Saul Osu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo) |
1. –
2. – 3. – 4.Peringatan 5.Peringatan
|
*Teradu I sampai III pada perkara 119-PKE DKPP/VI/2024 telah mendapatkan sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP pada Putusan Nomor 113-PKE DKPP/VI/2024 yang dibacakan tanggal 19 Agustus 2024.