Jakarta, DKPP – Terbukti lalai sehingga terjadi manipulasi data hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten dalam formulir DB-1 di sejumlah daerah pemilihan (dapil), Anggota KPU Kabupaten Waropen Maikhel F. Maay mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Majelis DKPP yang dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof Muhammad membacakan putusan perkara nomor 301-PKE-DKPP/IX/2019 di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020), pukul 13.30 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Hendrik Lambert Maniagasi, Anggota DPRD Kabupaten Waropen periode 2014-2019. Hendrik menyebutkan manipulasi terjadi berupa ketidaksesuaian, penambahan, serta pengalihan suara dari calon anggota legislatif dan partai politik pada pemilu serentak 2019.
“Teradu IV (Maikhael F Maay) selaku leading sector Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi bertanggung jawab memberi kepastian hukum sesuai tata kerja penyelenggara Pemilu,” kata Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen Terkait Dugaan Manipulasi Data
DKPP menilai, lanjutnya, Teradu IV tidak mampu mengemban tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan kembali kebenaran data yang tercantum dalam Formulir Model DB1 sehingga berakibat pada rusaknya kredibilitas dan integritas hasil Pemilu.
Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 8 huruf a, huruf b, Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Maikhel F. Maay sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen sejak putusan ini dibacakan,” kata Plt ketua DKPP, Prof. Muhammad.
Dalam perkara ini, Pengadu juga mengadukan Ketua KPU Kabupaten Waropen Silas Yulianus Buinei, serta tiga Anggota lainnya Daud Benamen, Aleksander Waropi, dan Tan Yakonis Duwiri.
Silas dijatuhi sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua. Tiga lainnya diberikan sanksi peringatan keras. [Humas DKPP]