Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 30-PKE-DKPP/II/2023 pada Senin (27/3/2023).
Perkara ini diadukan oleh Arsyad, Dian Sandi, Husni Mubarok, Jelly Hendro, dan Bambang Edi Prayogo (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin). Mereka mengadukan Yupizer, Maryani, Amril Nurman, Maryadi Mustafa, dan Khoirul Anam (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Para Teradu dilaporkan karena mengumumkan hasil tes tertulis (CAT) seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai tiga kali dalam tiga hari yang berturut-turut. Pengumuman ini teregistrasi dengan nomor administrasi yang sama, akan tetapi berbeda-beda isinnya.
Para Teradu juga didalilkan telah merevisi hasil proses seleksi PPK se- Kabupaten Musi Banyuasin pada 30 Desember 2022 yang seharusnya diumumkan pada 16 Desember 2022 (di luar tahapan yang telah ditetapkan).
“Ada tiga pengumuman terkait penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK yakni nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022, 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 pada 16 Desember 2022, dan 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 pada 30 Desember 2022,” kata Arsyad.
Pengumuman nomor 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 (16 Desember 2022) justru diperoleh dari salah satu anggota PPK terpilih Kecamatan Batanghari Leko. Namun pengumuman tersebut tidak tercantum pada aplikasi SIAKBA.
Bawaslu Musi Banyuasin selanjutnya melakukan pendalaman terhadap tiga pengumuman tersebut. Menurut Arsyad, isi dari ketiga pengumuman tersebut berbeda, terutama pada pemeringkatan hasil tes tertulis (CAT) dan atas nama Abdul Rasyid, Handoko, Ledi Warno, dan Surya Budiman Febriansyah.
“Kami menilai para Teradu telah bersikap tidak profesional dan tidak terbuka sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perekrutan PKK se-Kabupaten Musi Banyuasin,” tegasnya.
Sementara itu, para Teradu menolak disebut bersikap profesional dan tidak terbuka serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perekrutan PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pemilu tahun 2024.
Menurut Maryani (Teradu II), perekrutan PPK telah berjalan secara terbuka dan berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc.
“Bahwa para Teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Perekrutan PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan secara serius dan terbuka,” tegas Maryani.
Para Teradu juga mengakui adanya pengumumnan berbeda terkait perekrutan PPK yang dikeluarkan oleh KPU Musi Banyuasin. Namun, menurutnya hal tersebut masih dalam koridor peraturan pembentukan badan adhoc.
“Perihal penomoran surat pengumuman, Teradu kurang memperhatikan tata cara penomoran surat pengumuman yang difasilitasi kesekretariatan KPU. Kami tegaskan untuk pengumuman nomor 465/PP.04.1- Pu/1606/ kami unggah pada aplikasi SIAKBA,” tegasnya.
Terkait dengan isi ketiga pengumuman yang berbeda, menurutnya, hal itu dikarenakan perbaikan atas kesalahan pengurutan abjad pada Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Keluang. Perbaikan tersebut sebagai tindak lanjut Bawaslu Musi Banyuasin Nomor: 38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022 perihal saran perbaikan administrasi.
“Tidak benar Teradu mengeluarkan pengumuman di luar tahapan, tetapi hanya memperbaiki format pengumuman yang semula urutan peringkat berdasarkan abjad diperbaiki menjadi urutan peringkat berdasarkan peringkat nilai,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) antara lain H. Ong Berlian (Unsur Masyarakat), Hepriyadi (Unsur KPU), dan Ahmad Naafi (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]