Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Jumat (16/8) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sidang digelar pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Namun, sidang tersebut berlangsung secara buka tutup karena tidak dihadiri oleh pihak Teradu. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Persidangan DKPP, Dr Osbin Samosir pihak Teradu tidak hadir dikarenakan ada kegiatan terkait tahapan Pemilu.
“Menurut surat resmi yang kami terima dari pihak Teradu, mereka tidak dapat hadir dalam persidangan kali ini dikarenakan ada Sosialisasi, Bimtek, dan pada tanggal 17-18 Agustus ada kampanye penyampaian visi dan misi,” jelas Osbin kepada Panel Majelis.
Panel Majelis yang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati memaklumi atas ketidak hadiran pihak Teradu.
“KPU ini kan tidak hanya menangani Pemilukada, tapi mereka menangani serangkaian kegiatan Pemilu, jadi kita maklumi atas ketidakhadiran pihak Teradu,” ungkap Nur Hidayat Sardini.
Terkait ketidakhadiran Teradu, pihak Pengadu Albert Salatan mengaku kecewa namun dapat memaklumi hal tersebut.
“Jujur kami kecewa atas ketidakhadiran Teradu, tapi kami harus menghormati sebuah institusi. Semoga dipersidangan mendatang pihak Teradu dapat hadir,” ungkap Albert usai persidangan. [SD]