Jakarta,
DKPP- Ahmad Sulhy dkk yang merupakan Tim Pemenangan Pasangan
Prabowo – Hatta mengungkapkan bahwa KPU DKI beserta jajarannya dengan sengaja
tidak menindaklanjuti/menjalankan rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta. Pernyataan
tersebut disampaikan Sulhy dalam sidang DKPP tentang dugaan pelanggaran kode
etik yang diduga dilakukan oleh para penyelenggara Pemilu baik KPU dan
jajarannya maupun Bawaslu dan jajarannya terkait masalah Pilpres, Senin
(11/8/14) di Gedung Kemenag RI.
Para
Teradu telah dengan sengaja menunda – menunda untuk menjalankan rekomendasi
Panwaslu/Bawaslu , sehingga rekomendasi tersebut tidak dijalankan dengan alasan
tidak cukup waktu, kata Sulhy dalam persidangan siang tadi.
Selain
itu, Sulhy dkk juga menyatakan bahwa KPU DKI Jakarta tidak mengevaluasi KPPS di
DKI, terkait penggunaan KTP yang digunakan warga untuk memilih.
Dalam aduannya ini, Sulhy memperkarakan Sumarno Ketua KPU Provinsi DKI, Abdul
Muin, Ketua KPU Jakarta Utara, Arif Buwono Ketua KPU Jakarta Pusat, dan Ketua
KPU Jakarta Timur.
Selain
karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, para Teradu ini juga
diperkarakan terkait pembukaan kotak suara yang digelar pada 23 Juli 2014 lalu.
Menurut Pengadu, pembukaan kotak suara ini seharusnya dilaksanakan sebelum
rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Provinsi DKI Jakarta, sehingga pelaksanaan
pembukaan kotak suara ini dinilai Pengadu cacat hukum. Lebih lanjut, pada
tanggal 31 Juli 2014 telah dilakukan pembukaan kotak suara di lima wilayah kota
se-DKI Jakarta tanpa didampingi Saksi dan pihak kepolisian.
Kami
menganggap seluruh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kab/Kota se-DKI
melakukan pembukaan kotak suara tidak berdasar dan cacat hukum, tutup
Sulhy. (Sdr)