Jakarta,
DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Selasa (25/1) menggelar pemeriksaan terhadap Darwis, Hakpri, Adly Yusuf Saepi,
Asri Alam Andi Baso, dan Irwan Kurniawan, ketua dan anggota KPU Kab Kolaka Timur (Koltim).
Mereka diadukan oleh anggota Panwas Kab Koltim, La Golonga.
Pasalnya, ada kekurangan surat suara dalam pemungutan suara pada tanggal 9
Desember 2015 lalu di TPS 1 Peatoa, Kecamatan Loea sebanyak 100 lembar. Menurut
Pengadu, La
Golonga, dalam dalil aduan dia
mengungkapkan bahwa kejadian serupa tidak hanya terjadi di Kecamatan Loea,
namun di kecamatan Ladongi pada TPS 4 Putemata juga kekurangan surat suara
sebanyak 102 lembar.
Menyikapi aduan Pengadu, Teradu membantahnya. Di hadapan
panel majelis yakni Ramly selaku ketua, didampingi Deity Yuningsih, Hamiruddin
Udu dan La Ode Abdul Natsir selaku anggota yang merupakan Tim Pemeriksa Daerah.
“Kami sudah bekerja
dengan professional yang mulia, dengan menjalankan setiap tahapan seefektif
mungkin dan menjalankan setiap rekomendasi dari Panwaslu Kab Koltim. Sehingga
tidak ada sengketa Pemilukada yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Kab Kolaka Timur di Mahkamah Konstitusiâ€, kata Darwis.
Lebih jauh, terkait
dengan kurangnya surat suara, Darwis menjelaskan bahwa hal itu diketahui pukul
07.00 WITA, tepatnya saat surat suara dikeluarkan dari kotak suara. Menurutnya,
KPPS telah melakukan koordinasi dengan PPK di kecamatan Loea dan Ladongi.
Sehingga menyikapi kekurangan surat suara tersebut, Panwascam Loea, Panwascam
Ladongi, PPK Kec Loea, PPK Kec Ladongi mengeluarkan rekomendasi yang
memerintahkan KPU Kab Koltim untuk melakukan pemungutan suara lanjutan. Melalui
rapat pleno, KPU Kab Koltim kemudian mengeluarkan surat keputusan untuk
melaksanakan pemungutan suara lanjutan dengan berpedoman pada Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 76-79.
“Menindaklanjuti
rekomendasi, pada tanggal 13 Desember 2015, kami melaksanakan proses pemungutan
suara lanjutan di TPS 1 Peatoa kecamatan Loea dan TPS 4 Putemata kecamatan
Ladongi. Proses pemungutan berlangsung dengan tertib, aman, dan masyarakat yang
memberikan hak suaranya terlihat datang berbondong-bondong mendatangi TPS,â€
imbuhnya.
Pemeriksaan kali
pertama ini sedianya
digelar melalui vidcon dipimpin oleh anggota DKPP Valina Singka Subekti di
ruang sidang DKPP, Jakarta. Namun karena ada kendala teknis terkait
jaringan internet,
pemeriksaan hanya dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah yang berkedudukan di kantor
Bawaslu Provinsi
Sultra bersama dengan Pengadu
dan Teradu
serta pihak terkait sebagaimana informasi dari staf persidangan Arif Budiman
yang hadir di kantor Bawaslu Provinsi
Sultra. (Foto: Arif Budiman, Berita: Irmawanti)