Jakarta,
DKPP- Sidang
putusan untuk perkara Panwaslu Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diputus hari
ini, Selasa (26/1). Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta,
tersebut, DKPP menilai tiga Teradu yakni Ketua dan dua Anggota Panwaslu Kota
Balikpapan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“Menolak permohonan
Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Jumiko,
Teradu II atas nama M. Habibie Al Ghazaly, dan Teradu III atas nama Djumiati
Suchri selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Balikpapan terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini,†demikian amar putusan DKPP dibacakan oleh Anggota
Majelis Ida Budhiati.
Perkara
Panwas Balikpapan ini diadukan oleh Theodorus
Sara yang merupakan Tim Advokasi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan
Heru Bambang dan Sirajudin. Jika melihat pokok
pengaduan yang disampaikan Pengadu, setidaknya ada dua hal yang
dipermasalahkan. Pertama soal penanganan laporan yang disampaikan ke Panwaslu
Balikpapan. Menurut Pengadu, para Teradu yakni Jumiko, Habibi, dan Djumiati
Suchri terlambat menangani laporan sehingga melebihi batas waktu yang telah
ditentukan oleh undang-undang.
Pokok kedua, Teradu diduga telah membocorkan Berita Acara
Klarifikasi (BAK) terkait perkara ini ke media massa. BAK ini bersifat rahasia
yang hanya diketahui oleh Panwaslu dan pihak terklarifikasi. Siapa pun, baik
Panwaslu ataupun pihak terklarifikasi tidak seharusnya menyebarkannya ke
publik.
Namun dalam sidang
pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (30/12/2015), Pengadu tanpa alasan yang jelas tidak
menghadiri sidang yang telah dijadwalkan oleh DKPP. Dengan ketidakhadiran
tersebut, dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Pengadu tidak serius
dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Pengadu juga dianggap
telah menjatuhkan wibawa sidang dan lembaga DKPP karena tidak hadir tanpa
pemberitahuan.
Hari
ini DKPP membacakan 10 putusan, yaitu putusan perkara KPU dan Panwas Kabupaten
Bima,
Panwas
Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Nias Selatan, Panwascam Kedokanbunder-Kabupaten Indramayu,
KPU dan Panwas
Kabupaten Banyuwangi,
Panwas Kota Balikpapan, Panwas Kota Manado, Panwas Kabupaten Melawi, KPU
Kabupaten Berau, dan Panwas Kabupaten Wonogiri. Mejelis dipimpin oleh Prof
Jimly Asshiddiqie didampingi lima Anggota yakni Nur Hidayat Sardini, Saut
Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Prof Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan
Endang Wihdatiningtyas. (Arif Syarwani)