Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana
dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu RI. Rencananya sidang bertempat di
Ruang KH M. Rosidi, Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No.6 pada Jumat
8/8 pukul 14.00 WIB.
Bertindak selaku ketua majelis Prof. Jimly
Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Anna
Erliyana dan Saut H Sirait dengan Teradu masing-masing ketua dan anggota KPU RI
dan Bawaslu RI.
Teradu lainnya, Ketua KPU DKI Jakarta
Sumarno, Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Muin, Ketua KPU Jakarta Pusat Arif
Buwono, Ketua KPU Jakarta Timur Nurdin, Ketua dan Anggota KPU Jawa Timur Eko
Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro. Ketua dan Anggota Panwaslu
Banyuwangi Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto serta Ketua Panwaslu
Sukoharjo pun jadi Teradu.
Pengadu, Sigop M Tambunan, Tim Advokasi
Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, Ir Tonin Tachta Singarimbun,
Tim Aliansi Advokat Merah Putih dan Eggi Sudjana, Ahmad Sulhy, Bambang (Gerakan
Rakyat Indonesia Baru), Mas Seroso dan Wawan Pribadi. DKPP juga akan mengundang
Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 sebagai pihak terkait.
Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat
Sardini, sidang ini merupakan perdana terkait Pemilu Presiden yang digelar
secara terintegrasi. Pihaknya sengaja tidak melaksanakan sidang di Ruang Sidang
DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung.
Ruang Kemenag cukup representatif. “Sidang di luar Ruang Sidang DKPP sudah biasa.
Kami pernah juga menggelar sidang di BPPT,†katanya. (rilis humas DKPP)