Jakarta, DKPP– Sidang kedua dengan Teradu Komisioner KPU Kab Jeneponto digelar malam ini, Senin (2/9) pukul 19.00 WIB. Sidang ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang diajukan.
Dalam sidang yang digelar sebelumnya (28/8), Pengadu merasa pihak KPU setempat tidak memberitahukan hasil penelitian pemenuhan syarat calon atau adanya persyaratan yang belum lengkap. Akibatnya, pasangan HA Baharuddin Baso Jaya dan Isnaad Ibrahim tidak lolos menjadi peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2013.
Pasangan HA Baharuddin Baso Jaya dan Isnaad Ibrahim mengklaim diusung oleh 14 partai atau memperoleh suara sah pada pemilu 2009 sebesar 34.975 atau lebih dari 15 persen sebagaimana diisyarakatkan PKPU No 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada.
Pada sidang kali ini, pihak Pengadu menghadirkan beberapa saksi dari pengurus Parpol pengusung. Salah satunya staf administrasi Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) yang dalam kesaksiannya menyatakan Partai nya tidak pernah diverifikasi.
“Parpol kami tidak pernah diverifikasi oleh pihak Teradu, pengusungan yang sah dari Parpol kami a.n Baharuddin Baso dan Isnaad Ibrahim,” ungkap salah satu saksi.
Hal senada juga diungkapkan oleh saksi-saksi lain yang mengklaim Parpol mereka juga tidak diverifikasi oleh Teradu.
Menanggapi hal tersebut, para Teradu membantahnya dengan mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan klarifikasi dengan berpedoman pada SK yang ada pada Kesbangpolinmas dan Kemenkumham.
Sidang yang digelar hingga pukul 21.30 WIB ini dipimpin oleh Panel Majelis Saut H Sirait didampingi Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati.
“Pengadu kalau bisa sertakan SK yang asli dari 14 Parpol pengusung, dan seluruh hasil tahapan yang Anda tempuh untuk Teradu,” tutup Saut. (SD)