Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 13-PKE-DKPP/II/2020 pada Senin (18/5/2020) pada pukul 10.00 WIB.
Bertindak sebagai Pengadu dalam perkara ini Simson Dan Mom, Yomer Balinal, Bis Lokbere, dan Elinus Balinol Mom yang memberikan kuasa kepada Muh. Salman Darwis, Slamet Santoso, dan Efriza. Sedangkan Teradu Nus Wakerna, Jakson Hagabal, Penehas Kogoya, Aniyus Tabuni (Anggota KPU Kab. Puncak) serta Henky M. Tinal, Munir Murib, dan Yuben Tabuni (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Puncak).
Teradu I – IV (Anggota KPU Kab. Puncak) membenarkan ada pergeseran dan pemusatan TPS ke kecamatan atau distrik induk pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Antara lain di Ilaga terjadi penggabungan TPS di sembilan distrik, Beoga (lima distrik), dan Sinak (12 distrik).
Pergeseran atau pemusatan TPS tersebut berdasarkan pertimbangan keamanan dan kondisi geografis Kabupaten Puncak. Pada 9 April 2019 terjadi pertemuan antara KPU, Bawaslu dan pimpinan Muspida Kabupaten Puncak (Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, dan perwira penghubung Polda Papua yang ada di Kabupaten Puncak).
Dalam pertemuan itu dipaparkan kondisi keamanan jelang Pileg 2019 dan Kabupaten Puncak masuk kategori rawan. Fakta itu diungkapkan oleh Teradu IV, Aniyus Tabuni dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad.
“Meski ada penggabungan (TPS) tetapi secara keseluruhan kegiatan panitia ad hoc dari tingkat TPS tetap dilaksanakan oleh KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan artinya jumlah tidak dikurangi sama sekali 640 TPS yang terdiri dari 206 kampung dan 25 distrik,” tegas Aniyus.
Hal serupa diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Henky M. Tinal. Bawaslu semula menolak penggabungan TPS tersebut namun setelah dijelaskan terkait keamanan oleh Kapolres Kabupaten Puncak, pihaknya menerima penggabungan TPS tersebut.
Kuasa Pengadu, Muh. Salman Darwis menilai keputusan penggabungan dan pemusatan TPS dinilai tidak masuk akal dan terburu-buru. Keputusan diambil setelah rapat penyelenggara pemilu dengan Muspida Kabupaten Puncak pada 9 April 2019 sedangkan pemilu digelar pada 17 April 2019.
“Sangat tidak masuk akal, keputusan penggabungan dengan waktu pelaksanaan pemilu sangat singkat. Bagaimana bisa dilakukan penggabungan dalam waktu singkat,” ujar Muh. Salman Darwis.
Teradu III, Penehas Kogoya membantah tidak jujur terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penehas mengatakan telah mengantongi surat rekomendasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nomor: 171/SET/KAB-PUNCAK/VII/2018.
“Kalau SK Pemberhentian Sementara sebagai ASN tidak ada. Tetapi saya sudah mengantongi surat rekomendasi dari Sekda Kabupaten Puncak dan surat izin cuti karena terpilih sebagai Anggota KPU Puncak,” kata Penehas.
Namun pihak Pengadu beranggapan secara etika tindakan Teradu III telah menyalahi etika penyelenggara pemilu dan berpotensi mengancam independensi serta kemandirian sebagai penyelenggara pemilu. Terlebih Teradu masih menerima gaji dan insentif gaji dan operasional Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Puncak.
Para Teradu juga membantah dalil aduan yang menyebutkan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Puncak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam surat undangan ditanda tangani pada 15 Agustus 2019 di Grand Abe Hotel, Kota Jayapura. Sedangkan rapat pleno digelar sehari kemudian yakni 16 Agustus 2019.
“Penentuan Rapat Pleno dilakukan saat kewajiban dan tanggung jawab KPU Kabupaten Puncak diambil oleh KPU Prov. Papua, lima anggota KPU Puncak sedang berstatus non-aktif menunggu putusan Pengadilan Tinggi atas banding Jaksa Penuntut Umum,” tegas Ayunis Tabuni.
Dalam sidang kedua ini, Ketua Majelis Prof. Muhammad memberikan penekanan terhadap ketidakhadiran Teradu I atas nama Nus Wakerna dan Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Puncak, Yopi Wonda. Teradu I dan Pihak Terkait tidak hadir dalam dua kali sidang secara berturut-turut.
“Mohon menjadi perhatian Bapak dan Ibu Majelis atas ketidakhadiran Teradu I dan Pihak Terkait padahal sudah dilakukan pemanggilan secara layak oleh DKPP,” tegas Prof. Muhammad.
Sebagai informasi, bertindak sebagai anggota majelis dalam sidang ini tiga Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Tjipto Wibowo (unsur Bawaslu), Zandra Mambrasar (unsur KPU), dan Fegie Y. Wattimena (unsur masyarakat). [Humas DKPP]