Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara yakni perkara nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020 dan 162-PKE-DKPP/XI/2020. Rencananya kedua perkara tersebut akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Perkara nomor 143-PKE-DKPP/XI/2020 akan digelar pada Senin (15/02/2021). Pengadu perkara ini adalah Costan Oktemka dan Deki Deal melalui kuasanya Habel Rumblak. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, yaitu Yance Nawipa, Marcelinus Lambe, Fransiskus Adil, Yuterlus Keduman, dan Yanus Tempul masing-masing sebagai Teradu I –V.
Ada tiga pokok aduan yang didalilkan Pengadu. Pertama terkait dugaan para Teradu tidak menindaklanjuti laporan permohonan sengketa pada 25 September 2020 hingga pengaduan ke DKPP. Kedua dugaan para Teradu tidak mengikuti ketentuan saat menangani laporan Pengadu tanggal 30 September 2020. Ketiga Teradu I diduga mabuk dan membuat keributan di kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang karena rekomendasi Bawaslu ditolak oleh KPU Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sedangkan perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 akan digelar pada Selasa (15/02/2021). Perkara ini dilaporkan oleh Martinus Wagi melalui kuasanya Heriyanto, dkk. Pengadu melaporkan sekaligus 13 penyelenggara pemilu. Mereka adalah tiga Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dan tiga Anggota KPU RI.
Tiga Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel yang diadukan yakni Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Yohana Maria Ivone masing-masing sebagai Teradu I – III. Kemudian Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua adalah Theodorus Kossay, Jufri Abu Bakar, Fransiskus Letsoin, Sandra Mambrasar, Diana Simbiak, Melkianus Kambu, dan Adam Arisoy. Secara berurutan, ketujuh nama tersebut berstatus sebagai Teradu IV-Teradu X.
Selanjutnya tiga Anggota KPU RI adalah Arif Budiman, Ilham Syahputra, dan Hasyim Asy’ari. Masing-masing berstatus sebagai Teradu XI hingga Teradu XIII.
Pokok Perkara yang didalilkan Pengadu adalah dugaan bahwa Teradu I sampai Teradu III tidak profesional dalam melakukan penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati atas nama Yusak Yaluwu-Yakob Weremba. Pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Yusak Yaluwu-Yakob Waremba tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi jeda waktu lima tahun usai menjadi narapidana.
Sedangkan Teradu IV hingga Teradu XIII diduga mengabaikan tindakan Teradu I, II, dan III sebagaimana pokok perkara.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]