Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 53-PKE-DKPP/IV/2020 pada Senin (8/6/2020) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, Hairul Falah dan Ramliannoor. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Pengadu I-V.
Sedangkan Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar, yaitu Muhaimin, Muslihah, Abdul Muthalib, Abdul Karim Omar, Muhammad Zain. Secara berurutan, kelimanya berstatus sebagai Teradu I-V.
Dalam pokok aduan perkara ini, para Teradu diadukan karena diduga melakukan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan di luar jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Ketua DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]