Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (8/7/2019). Sidang ini terkait tiga perkara, yaitu nomor perkara 95-PKE-DKPP/V/2019; 153-PKE-DKPP/VI/2019; dan 154-PKE-DKPP/VI/2019.
Perkara nomor 95-PKE-DKPP/V/2019 diadukan oleh Ketua Lembaga Negara Perintis kemerdekaan RI/Ketua Dewan Adat Nasional, yaitu Prof. Dr. E. Irwannur Latubaul, Ph.D. Pengadu mengadukan Munir Soamole, Faisal Amin Mamulaty, Mirja Ohoibor, Saiful Kabau, dan Gawi Gibrihi masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru serta Fatih Haris Thalib, Muhammad Hamdani Jafar, dan Ambran Sakula masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buru.
Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru ini diadukan karena diduga secara bersama-sama melakukan kejahatan berjamaah atas perintah Bupati kabupaten Buru mengubah Form C1-KWK dan C-1 Plano termasuk data dinding kosong dan dinding palsu agar semua Partai dan Caleg di 5 (lima) Kecamatan suaranya dialihkan ke Partai Golkar dan Caleg-Caleg Partai Golkar Kabupaten Buru.
Sedangkan perkara 153-PKE-DKPP/VI/2019 diadukan seorang Advokat bernama Pius Krisno Famar Dumatubun. Ia mengadukan Maksimus Lefteuw, Assyujudah A. Hanubun, dan Essau Frets Mou masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara serta Basuki Rahmat Oat, Muhammad Toha Narew, Melkior Roy Ranel, Johanis Paulus Toatubun, dan Arif Rahakbau masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara diadukan karena mengeluarkan keputusan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang melewati tenggang waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana diamanatkan undang-undang Pemilu. Sementara, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara diadukan Pengadu karena tidak menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara dengan alasan masih meminta pendapat Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu RI dimana saksi Pengadu a.n Vinsensius Resubun yang mempertanyakannya ke Bawaslu RI dijakarta mendapati informasi bahwa KPU Kabupaten Maluku Tenggara tidak pernah meminta pendapat Bawaslu RI mengenai permasalahan PSU dimaksud.
Sidang perkara 95-PKE-DKPP/VI/2019 dan 153-PKE-DKPP/VI/2019 akan dipimpin oleh Anggota DKPP, Rahmat Bagja bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku sebagai anggota majelis, yaitu Barnabas Dumas Manery (unsur Masyarakat), AL-Mudatzir Zain Sangaji (unsur KPU), dan Astuti Usman (unsur Bawaslu).
Sementara itu, dalam perkara 154-PKE-DKPP/VI/2019, Firdaus Arey menjadi Pengadu. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, yaitu Rosna Sehwaki.
Sidang perkara 154-PKE-DKPP/VI/2019 akan dipimpin oleh Anggota DKPP, Rahmat Bagja bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku sebagai anggota majelis, yaitu Efie Baadila (unsur Masyarakat), Engelbertus Dunatubun (unsur KPU), dan Abdullah Elly (unsur Bawaslu).
Sidang pemeriksaan akan digelar mulai pukul 09.00 WIT di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Jalan Ot Pattimaupauw Eks Kantor Pos Talake, Kota Ambon.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]