Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 9-PKE-DKPP/I/202I dan 11-PKE-DKPP/I/202I.
Perkara nomor 9-PKE-DKPP/I/202I diadukan oleh Ajad Sudrajat melalui kuasanya Bambang Irawan. Pengadu melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Berau yakni Nadirah.
Teradu diduga melanggar prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dalam penanganan Laporan Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/23.05/XI/2020 Perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (dugaan pembagian sajadah dalam kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau Tahun 2020).
Sedangkan perkara 11-PKE-DKPP/I/202I diadukan oleh Muhammad Rizal melalui kuasanya Bambang Irawan, Alex Suryanata, dan Eko Sasmito. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Berau yakni Nadirah, Tamjidillah Noor, dan Ira Kencana masing-masing sebagai Teradu I, II, dan III.
Pokok perkara yakni terkait sikap Bawaslu Kabupaten Berau yang menurut Pengadu diduga tidak konsisten dan tidak berkepastian hukum melalui dikeluarkannya Surat Jawaban Kegiatan Penyerahan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Kebakaran di Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Nomor: 242/K.KI-01/PM.00.02/XI/2020 tanggal 23 November 2020.
Poin ke delapan surat tersebut intinya menyebutkan bahwa pasangan calon dan tim pemenangan dilarang/tidak boleh memberikan bantuan secara langsung namun disarankan menyerahkan bantuan kemanusiaan melalui dinas sosial setempat. Pemberian bantuan kemanusiaan dilakukan dengan tidak mencantumkan stiker atau citra diri dari pasangan calon maupun menyebutkan atau memublikasikan asal sumbangan kemanusiaan tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Senin (08/2/2021) pukul 13.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]