Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali memeriksa lima penyelenggara pemilu dari Kabupaten Sragen dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/IX/2020 pada Senin (28/9/2020) pukul 09.00 WIB.
Lima penyelenggara pemilu yang akan diperiksa adalah Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, Khoirul Huda (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen) masing-masing sebagai Teradu I – V. Mereka diadukan oleh Mei Dwi Yuliana.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V tidak profesional dan tidak cermat dalam melantik Panwas Kecamatan Tenon terpilih Setyo Murniati. Diketahui yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus Partai PKB periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Selain itu, Setyo Murniati diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu 2014. Dalam perkara ini, Setyo Murniati duduk sebagai Pihak Terkait.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Kota Surakarta. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]