Kendari, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto S.IP., M.IP menjadi pemateri dalam Seminar Pilkada 2020 dan Pelatihan Jurnalistik Online yang diselenggarakan oleh media online Telisik.id, Sabtu 26/9/2020 di Kota Kendari. Menurut dia, hasil pemilu yang baik, legitimated, dan berintegritas ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang mandiri.
Didik mengawali paparannya dengan mengulas Pemilu tahun 1999. “Tahun 99 ada perdebatan, lembaga penyelenggara pemilu itu harus mandiri. Namun terjadi pro-kontra. Semua kekuatan politik tidak percaya apalagi menyebut bahwa di tahun 1955 penyelenggaranya adalah partai politik peserta pemilu,” ulas Didik.
Atas dasar itu, maka tesis bahwa penyelenggara pemilu harus independen tidak berlaku di Indonesia. Perdebatan berakhir dengan solusi penyelenggara pemilu terdiri dari atas unsur yakni dari partai politik peserta pemilu dan pemerintah.
Menurut Didik, bahkan pada Pemilu 1999, hasil pemilu nyaris tidak ditetapkan. Rakyat menerima hasil pemilu meski menyadari ada kekurangan, sedangkan KPU tidak pernah mau menetapkan hasil. “Proses dan perdebatannya panjang. Kenapa? karena banyak partai yang kalah di Pemilu 99 tidak mau menerima hasil pemilu,” kata Didik.
Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa jika Pemilu 99 tidak diteken (ditandatangani_red) oleh Presiden Habibie, maka hasil penetapan Pemilu tahun 1999 tidak sah. “Karena apa? karena KPUnya tidak mau mengesahkan. Didorong oleh masyarakat dan oleh Panwaslu saat itu, presiden take-over mengesahkan hasil pemilu. Di situlah kehebatan Habibie, dia mau take-over putusan-putusan yang sangat besar resiko politiknya. Tapi dia tahu masyarakat menerima, hasil pemilu disahkan dan KPUnya dianggap tidak ada,” lanjut Didik.
Hal ini yang kemudian mengilhami mengapa setelah Pemilu 1999, usaha-usaha untuk menjaga independensi penyelenggara Pemilu atau kemandirian itu terjadi. Sesuai ketentuan Pasal 22E UUD 1945 (5) pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
“Kemandirian ini yang menjadi fokus DKPP, KPU, dan Bawaslu. ketika penyelenggaranya tidak independen, tidak mandiri, maka jangan pernah berharap hasil pemilunya akan baik. Hasil pemilu baik adalah hasil pemilu sesuai dengan pilihan pemilih. Jika pemilih memilih si-A, maka hasilnya harus si-A. bukan memilih si-A tetapi hasilnya si-B,” tambahnya.
Di akhir paparan, Didik memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu di Provinsi Sulawesi Tenggara. “Sulawesi Tenggara track recordnya di mata DKPP bagus, dalam arti Pemilu 2019 kemarin sangat sedikit kecil angkanya yang diadukan. Demikian juga di Pilkada serentak 2020 ini. Sudah ada tujuh Pilkada tahapan berjalan, tetapi tidak ada satu pun kasus yang dilaporkan ke DKPP,” [Humas DKPP]