Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 120-PKE-DKPP/III/2021 pada Senin (26/4/2021) pukul 09.00 WIB.
Pengadu perkara ini adalah Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni Datuk Bando Basau, yang memberikan kuasa kepada Henny Handayani.
Sementara Teradu atau pihak yang diadukan dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu Epaldi Bahar (Ketua), Medo Patria, Lili Suarni, Yon Baiki, dan Febriani sebagai Teradu I – V.
Para Teradu diadukan terkait dugaan tidak profesional karena meloloskan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Menurut Pengadu, seharusnya Paslon Nomor Urut 02 tidak diloloskan karena Calon Bupati nomor urut tersebut, Rusma Yul Anwar telah divonis sebagai Terpidana kasus pengrusakan Hutan Mangrove.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp atau akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]