Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 126-PKE-DKPP/X/2020 pada Senin (23/11/2020) pukul 13.30 WIT.
Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, yaitu Suparjo Rustam Rumakamar, Rosna Sehwaky, Syaifudin Rumbori. Mereka diadukan oleh Aswat Rumfot yang memberikan kuasa terhadap Novi Manaban.
Dalam pokok aduannya, Aswat dan Novi mendalilkan para Teradu tidak profesional karena tidak mengindahkan usulan Gakkumdu untuk meningkatkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang dilakukan oleh calon perseorangan, masuk ke tahap penyelidikan karena diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 185a ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Selain itu, Para Teradu diduga sengaja menunda hasil putusan musyawarah atas laporan tersebut, sehingga pada tanggal 18 Agustus 2020, para teradu telah memutuskan secara sepihak, tidak melibatkan Aswat Rumpot sebagai pelapor dan menyatakan Laporan Nomor 01/LP/PB.WB/31.06/VIII/2020 dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan tanpa ada alasan hukum yang jelas.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Maluku. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]