Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 170-PKE-DKPP/XI/2020 dan 171-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin (21/12/2020) pukul 10.00 WIB.
Dua perkara ini diadukan oleh Achmad Sudiyono yang memberikan kuasa kepada Dimar Ahyar. Dalam perkara 170-PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu mengadukan Imam Thobrony Pusaka, Devi Aulia Rahim, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika A. Firmansyah (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jember) sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan rentan waktu kurang lebih empat bulan. Tindaklanjut dugaan pelanggaran diproses setelah banyak desakan dari kelompok masyarakat/para aktifis dari Pansus Pilkada Pilkada DPRD Jember.
Perkara 171-PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu mengadukan Muhammad Syaiin, Ahmad Hanafi, Andi Wasis, Dessi Anggaraeni, dan Achmad Susanto (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jember) selaku Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan kelima Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak memberikan by name by address hasil verifikasi faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur perseorangan (independen).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]