Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan perkara nomor 18-PKE-DKPP/I/2019 yang diadukan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Morotai, Lukman Wangko. Pihak Teradu perkara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, yakni Saima Nuang.
Berdasarkan pokok pengaduan, Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan Swafoto dengan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Sandiaga Uno dalam pertemuannya di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara.
Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu. Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh Ketua majelis Fritz Edward Siregar, anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara yakni, Sri Haryanti Hatary (Unsur Masyarakat), Aslan Hasan (unsur Bawaslu) dan Syahrani Somadayo (unsur KPU)
Sidang Pemeriksaan akan digelar melalui video conference dari Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Jakarta Selatan dan Mapolda Maluku Utara, Jalan Kapitan Pattimura, Kalumpang, Ternate, Maluku Utara, Pukul 09.00 WIB (10.00 WITA)
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Plh. Kepala Biro Administrasi DKPP, Dini Yamashita.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp.” tutup Dini. [rilis Humas DKPP]