Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara di Provinsi Sumatera Barat (14/12/2020). Dua perkara itu adalah perkara nomor 159-PKE-DKPP/XI/2020 dan 160-PKE-DKPP/XI/2020.
Perkara 159-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh LO Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Pilkada Dharmasraya Panji Mursyidan-Yosrisal, yaitu Fadli Aulia. Fadli yang memberikan kuasanya kepada Alkhoviz Syukri, mengadukan tiga Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya, yaitu Syamsurizal , Alde Rado, dan Laila Husni.
Ketiganya diadukan karena diduga melakukan pembersihan baliho pasangan Panji Mursyidan-Yosrifal secara membabi buta dan menimbulkan kerugian materiil dan immaterill bagi pasangan tersebut.
Sementara pada perkara 160-PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu adalah Anggota DPD PAN Kota Bukittinggi, Fauzan Haviz. Ia mengadukan delapan penyelenggara pemilu Kota Bukittinggi, yang terdiri dari lima Anggota KPU Kota Bukittinggi dan tiga Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi.
Lima Anggota KPU Kota Bukittinggi yang menjadi Teradu adalah Heldo Aura (Ketua), Beni Aziz, Donny Syaputra, Zulwida Rahmayeni, dan Yasrul. Secara berurutan, nama-nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-V.
Sedangkan tiga Teradu dari Bawaslu Kota Bukittinggi adalah Asneli Warni, Ruzi Haryadi (Ketua), dan Evi Vatria. Ketiganya berstatus sebagai Teradu VI-VIII.
Fauzan mendalilkan Teradu I-V menerima pendaftaran dari Calon Kepada Daerah dari Pengurusan Partai PAN yang tidak sah. Di pihak lain, Teradu VI-VIII diduga tidak menangani pelanggaran terkait penerimaan pendaftaran calon kepala daerah dari Pengurusan Partai PAN yang tidak sah dan /atau batal demi hukum.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Perkara 159-PKE-DKPP/XI/2020 akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan perkara 160-PKE-DKPP/XI/2020 dilaksanakan pada 13.00 WIB.
Kedua sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]