Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 155-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin (14/12/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Hendra Dalimunthe, bakal pasangan calon YUS HENDRA Kota Tanjungbalai. Ia mengadukan Luhut Parlinggoman Siahaan, Bob Friandy, Muhammad Guntur (Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungbalai) selaku Teradu I sampai III.
Para Teradu dilaporkan atas dugaan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilihan dan menyampaikan informasi yang tidak akuntabel. Selain itu juga Teradu I s.d III diduga tidak melakukan monitoring dan pembinaan kepada jajaran dibawahnya secara efektif.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]
Unduh rilis