Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 49-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor Polres Merauke, Provinsi Papua, Senin (12/4/2021) pukul 13.00 WIT.
Pengadu perkara ini adalah Aloysius Dumatubun. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze (Teradu I) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke, Oktofina Amtop (Teradu II).
Dalam pokok aduan perkara, Teradu I diduga tidak memberikan klarifikasi balasan surat yang diajukan Pengadu pada 7 September 2020, yang pada pokoknya meminta Teradu I mengklarifikasi keabsahan ijazah Bakal Calon (Balon) Bupati, Romanus Mbaraka.
Pengadu juga mendalilkan Teradu I telah melakukan verifikasi berkas Romanus Mbaraka dengan tidak adil dan transparan. Menurut Pengadu, Teradu I diduga meloloskan salah satu dokumen yang diragukan keabsahannya, yaitu dokumen yang memuat keterangan pengganti ijazah.
Teradu I juga diduga melakukan perubahan dokumen setelah masa verifikasi dokumen pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 4-8 September 2020 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif juga mengatakan bahwa DKPP akan memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual,” tutup Arif. [Rilis Humas DKPP]