Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 105-PKE-DKPP/III/2021, pada Senin (12/4/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Abdul Aziz. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara yakni Agus Mariyanto, Netty Kherawati, Heriyanto, Ardiyanto, dan Handoko masing masing sebagai Teradu I sampai V.
Pokok Aduan para Teradu diduga bertindak sewenang-sewenang dengan tidak melibatkan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Nomor Urut 3 pada saat pembukaan kotak suara untuk kepentingan pembuktian dalam Persidangan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada Musi Rawas Utara Tahun 2020. Menurut Pengadu, seharusnya pembukaan kotak suara dilakukan berdasarkan persetujuan Hakim Konstitusi, dan dihadiri Saksi Pasangan Calon.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Rencananya sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jl. OPI Raya Jakabaring SU I, Kota Palembang pada Senin (12/4/2021) pukul 09.00 WIB.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif juga mengatakan bahwa DKPP akan memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual,” tutup Arif. [Rilis Humas DKPP]