Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 188-PKE-DKPP/XII/2020 pada Senin (11/1/2021).
Perkara ini diadukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Arifin Olii, melalui kuasanya Jein Djauhari. Pengadu melaporkan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Topan Balilio.
Dalam pokok aduan, Pengadu menduga Teradu telah memberikan tanda atau simbol like (suka) pada video kampanye yang diposting oleh tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, yaitu Riston Mokoagow-Selviah Van Gobel.
Selain itu, Pengadu juga menduga Teradu memiliki hubungan kekeluargaan dengan Calon Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Riston Mokoagow. Menurut Pengadu, hal ini belum pernah diumumkan oleh Teradu kepada publik.
Kepala Bagian Humas, Data dan Teknologi Informasi DKPP, Ashari mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Ashari.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]