Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 47-PKE-DKPP/II/2021, Senin (1/3/2021).
Perkara ini diadukan oleh Riza Zuhelmy yang memberikan kuasa kepada Asep Ruhiat. Pengadu mengadukan Mukhlasin dan M. Hary Rubianto (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis) selaku Teradu I dan II.
Pengadu mendalilkan Teradu I dan II tidak profesional dan akuntabel dalam menangani laporan pengaduan Nomor 01/PL/PB/KAB/04/03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.
Para Teradu juga tidak profesional dan akuntabel dalam menangani laporan pengaduan yang telah diregistrasi dengan Nomor 01/PL/PB/KAB/04/03/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, namun dalam pemberitahuan status laporan yang diterbitkan tanggal 2 November 2020 nomor registrasi berubah menjadi Nomor 02/PL/PB/KAB/04/03/X/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar pada Senin (1/3/2021) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Riau. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]