Jakarta, DKPP– Sidang putusan perkara Seram Bagian Barat, Maluku, digelar pada Jumat (6/9) di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat. Pengadu dalam perkara ini adalah Abdul Muthalib Kaisupy dan Muhammad Sarman. Keduanya sebagai ketua dan sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Seram Bagian Barat.
Sedangkan Teradu adalah Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seram Bagian Barat, yakni Rusli Siauta, Jaffar Patti, Josep O Pattipa Wae, Burhanudin Tubaka, dan James Sahusiwalane.
Pokok pengaduan terkait keputusan KPU Seram Bagian Barat Nomor 03/KEP/KPU-029-43365/VII/2013 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Pemilihan Umum Tahun 2014. Dalam keputusan tersebut, Teradu tidak meloloskan Abdul Muthalib Kaisupy dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. Alasannya karena dianggap tidak memenuhi syarat tidak menyertakan ijazah setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau surat keterangan pengganti ijazah yang sah.
Perkara ini kemudian menjadi sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku. Lewat Surat Keputusan Sengketa Nomor 01/SP-2/Set.Bawaslu-Prov.Mal/VII/2013 tanggal 7 Agustus 2013, Bawaslu Maluku pada pokoknya mengabulkan Permohonan Pengadu.
Dengan keputusan Bawaslu Maluku tersebut, Teradu menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor: 05/KEP/KPU-029-433645/VIII/ 2013. Dalam SK tersebut Teradu mengembalikan hak konstitusional Abdul Muthalib Kaisupy untuk menjadi bakal calon legislatif.
Sikap KPU Kabupaten Seram Bagian Barat yang menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan sengketa Bawaslu mendapat apresiasi dari Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Majelis, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap penyelenggara Pemilu yang memiliki wewenang memeriksa dan memutus sengketa Pemilu.
Sehingga, dalam pertimbangan putusannya, Majelis DKPP menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik oleh Para Teradu sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf d dan Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan demikian tidak terbukti.
Maka dari itu, dalam amar putusannya, DKPP menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya. Selanjutnya, DKPP merehabilitasi nama baik Teradu I Rusli Sijauta, SP selaku Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, Teradu II Jaffar Patty, S.E., Teradu III Josef. O. Pattipawae, S.H., Teradu IV Burhanuddin Tubaka, S.Sos, dan Teradu V Drs. James Sahusilawane selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat. DKPP juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti putusan ini. Kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Sidang Putusan perkara Seram Bagian Barat ini Majelis Sidang dengan Ketua Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Valina Singka Subekti. (AS)