Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 195-PKE-DKPP/XII/2020.
Perkara ini diadukan oleh Ramli melalui kuasanya Abdul Rajab Sabarudin R. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, yakni Herry Arius E. Salamahu, Dedimus Kambia, Regina Baransano, Eko Prio Utomo, dan Ilham Lukman masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan V.
Pokok perkara terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan hasil pleno yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Nomor; 210/HK.03.1-Kpu/9206/KPU-Kab/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020. Pada saat rapat pleno, KPU Kab. Teluk Bintuni tidak mengeluarkan DPT by name atau daftar nama-nama wajib pilih yang masuk dalam DPT.
Pengadu menduga pleno hanya dilakukan berdasarkan jumlah wajib pilih, Pengadu mendapatkan nama-nama wajib pilih yang ada dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 23 Oktober 2020 dan dugaan indikasi pemalsuan data penduduk dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni, jika dilihat berdasarkan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Selasa (09/2/2021) pukul 10.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]