Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 23-PKE-DKPP/I/2021 dan 41-PKE-DKPP/I/2021, pada Selasa (6/4/2021) pukul 13.30 WIB.
Dua perkara ini diadukan oleh M. Subhan, Rahmadi, dan M. Hafidz Halim. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kotabaru yakni Zainal Abidin, Dodi Rusmana, Rudi Aliansyah, Grace Y. Lengkey, dan Jumanti Liany masing masing sebagai Teradu I sampai V untuk perkara 41-PKE-DKPP/I/2021.
Pengadu juga melaporkan Muhammad Erfan, Akhmad Gafuri, Andi Muhammad Saidi, Fat Hurrahman, dan Rusdiansyah (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu) sebagai Teradu I sampai V untuk perkara 23-PKE-DKPP/I/2021.
Untuk perkara 41-PKE-DKPP/I/2021, Pengadu mendalilkan Teradu tidak bisa menjaga netralitas, telah berpihak, dan tidak beretika saat Rapat Pleno Tingkat Kabupaten di mana Pengadu disoraki oleh peserta yang didominasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat menyampaikan sejumlah temuan dan persoalan pada rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Sejumlah persoalan yang dilakukan oleh PPK saat rekapitulasi penghitungan suara yang disampaikan kepada Teradu tidak direspon. Teradu kemudian membenarkan atau melegalkan tindakan PPK yang dinilai Pengadu tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Perkara 23-PKE-DKPP/I/2021, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan kajian atas laporan dari para Pengadu. Serta Teradu I diduga bertemu dengan Juru Bicara Paslon Nomor Urut 1 yang bernama Awaludin di salah satu lokasi wisata Kuliner di Kotabaru.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Sidang ini akan diadakan secara virtual, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]