Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 123-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Selasa (4/5/2021) pukul 09.00 WIB.
Rio Sjefa, Pengadu melaporkan Anggota KPU Kota Prabumulih, Andry Swantana sebagai Teradu. Pokok perkara terkait dugaan Teradu, Andry Swantana melalui Bambang Heriadi tanggal 14 April 2019 jam 21.51 WIB menjanjikan suara pemilihan sebanyak 20.000 suara. Rinciannya 10.000 suara untuk wilayah Prabumulih dan 10.000 suara untuk wilayah Muara Enim dengan harga Rp 20.000,- per suara.
Menurut Pengadu, total jumlah diminta Teradu Rp 400.000.000,-. Uang tersebut diterima Teradu via Bambang Heriadi tanggal 15 April 2019, akan tetapi satu suara pun tidak Pengadu dapatkan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]