Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 183-PKE-DKPP/XI/2020 pada Selasa (29/12/2020) di Kantor Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perkara ini diadukan oleh Ir. H. Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati melalui kuasanya Oktrian M. Pengadu melaporkan Ahmadi Ruslan Hani, Andang Nugroho, Rohmad Qomarudin, Asih Nuryanti, dan Supami selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul masing-masing sebagai Teradu I sampai IV.
Pengadu menilai para Teradu tidak netral serta tidak adil sehubungan Silon Online mengalami down yang menyebabkan proses input data dukungan perseorangan mengalami hambatan, di mana hal itu tidak ada pemberitahuan kepada para Teradu selaku pasangan bakal calon perseorangan. Namun terhadap pasangan perseorangan atas nama pasangan Anton Supriyadi dan Suparno ada pemberitahuan terkait Silon Online mengalami down dan tidak adanya pemberian dispensasi waktu terkait adanya hambatan input data dengan akibat Silon Online mengalami Down.
Pokok aduan lain yakni, para Teradu telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 26/PP. 01.03.20 BA/3403/KPU Kab/I/2020 Tertanggal 26 Februari 2020 yang didasarkan pada hasil verifikasi administrasi yang tidak sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2kpt/06/KPU/I/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]