Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VII/2019, pada Selasa (27/8/2019), pukul 09.00 WIB.
Perkara tersebut diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau. Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak, yakni Ahmad Rizal, Agus Haryanto, Susilo, Berlian Littaqwa dan Wan Ahmad Firdaus.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak ini diadukan melanggar kode etik karena diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Riau dimana para Teradu menindaklanjuti putusan tersebut tidak sesuai dengan perintah yang tertuang dalam putusan Bawaslu Provinsi Riau.
Rencananya, persidangan di atas akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto (komplek transito), Nomor 284, Kota Pekanbaru.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, DKPP telah memanggil semua pihak lima hari sebelum sidang dimulai.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]