Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2019 yang diadukan Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Lord A. Ch. E. Malonda. Teradu perkara ini adalah Anggota PPS Kelurahan Maesa Unima, Kecamatan Tondano Selatan yakni Leonard M. Timbuleng.
Berdasarkan pokok pengaduan, Teradu diduga memakai atribut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dengan nama calon anggota legislatif Piere Makisanti daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Satu.
Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu. Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh ketua majelis Harjono, Ketua DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara yakni, Emma Valentina T.S (Unsur Masyarakat), Mustarin Humagi (unsur Bawaslu) dan Ardilles M.R. Mewoh (unsur KPU)
Sidang Pemeriksaan akan digelar melalui video conference dari KPU RI, Jalan Diponegoro Nomor 28, Jakarta Pusat dan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro No 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Tim, Wenang Kota Manado, Sulawesi Utara, pukul 09.00 WIB.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp”. tutup Bernad. [rilis Humas DKPP]