Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 72-PKE-DKPP/VII/2020 pada Selasa (25/8/2020) pukul 09.00 WIB.
DKPP akan memeriksa Binsar Pardamean Sihombing, Ramses Simamora, Voker Tamba, Belta Sihite, dan Enixon Pasaribu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan) sebagai Teradu I sampai V.
Teradu lain adalah Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Nipson Lumban Gaol sebagai Teradu VI. Para Teradu diadukan oleh Firman Ramady Lumban Tobing yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Pengadu mendalilkan seluruh Teradu tidak melaksanakan deklarasi kampanye damai pada Pemilu 2019. Selain itu, Teradu I sampai V diduga sengaja melakukan penambahan suara sehingga mengakibatkan berubahnya hasil rekapitulasi perhitungan dalam berita acara maupun sertifikat rekapitulasi.
Teradu I, III, IV dan VI diduga melakukan perjudian uang di tempat umum yaitu lingkungan perkantoran KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Kemudian Teradu IV dan V didalilkan hanya memakai kaus dalam acara resmi yaitu pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK Kecamatan Baktiraja.
Selain itu, Teradu III diduga merokok saat memimpin rapat pleno dan tes wawancara peserta calon penambahan Anggota PPK. Teradu IV dan V diduga tidak serius melakukan tes wawancara yaitu dengan memainkan telepon seluler.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Utara.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Medan. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]