Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/II/2021, Selasa(23/3/2021).
Perkara ini diadukan oleh H. Iwan Saputra melalui kuasanya Nazwir, dkk. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya yakni Zamzam Jamaludin, Jajang Jamaludin, Ai Rohmawati, Fahrudin, dan Istia’nah sebagai Teradu I-V.
Para Teradu didalilkan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Nomor 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan telah diterima oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.
Rencananya, sidang ini akan digelar secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing pada Selasa (23/3/2021) pukul 13.00 WIB
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]