Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020 pada Selasa (23/6/2020) pukul 09.00 WITA.
Sebagai informasi, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup. Perkara ini diadukan oleh Rambu Padu Leba Deddi. Ia mengadukan Ketua Kabupaten Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami.
Menurut Pengadu, sebagai penyelenggara pemilihan umum in cassu Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Teradu telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas, yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan perselingkuhan (relasi yang tidak sewajarnya).
Menurut Pengadu, Teradu juga tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilihan umum, sehingga dengan demikian secara hukum perbuatan Teradu telah dikualifikasi sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTT).
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup.” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]