Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 173-PKE-DKPP/XI/2020.
Perkara ini diadukan oleh Andra Soni dan Wanto Sugito, melalui tim kuasanya, yaitu Desmihardi, Sutra Dewi, dan Rivaldi Gucci.
Teradu perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan yakni, Bambang Dwitoro, M. Taufiq Mz, Achmad Mudjahid Zein, Ajat Sudrajat, dan Ade Wahyu Hidayat, masing-masing sebagai Teradu I – V.
Para Teradu didalilkan tidak cermat dalam melakukan Verifikasi Persyaratan dan Syarat Calon milik peserta Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020, Benyamin Davnie, Ketidakcermatan para Teradu pun mengakibatkan Benyamin Davnie ditetapkan sebagai Calon Walikota Tangerang Selatan sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 233/HK.031-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Selasa (23/2/2021) pukul 13.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]