Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara, yaitu nomor 84-PKE-DKPP/II/2021 dan 85-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Selasa (2/3/2021).
Kedua perkara tersebut akan diperiksa dalam satu sidang oleh DKPP secara bersamaan pada Selasa (2/3/2021).
Perkara 84-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Waroko Hakim. Ia merupakan tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Nomor Urut 3.
Waroko Hakim mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kab. Musi Rawas Utara, yaitu Agus Mariyanto, Netty Kherawati, Heriyanto, Ardiyanto, dan Handoko.
Kelima Teradu ini diduga tidak melakukan verifikasi berkas pencalonan Paslon pada Pilkada Musi Rawas Utara Tahun 2020. Para Tadu juga dinilai telah lalai serta tidak cermat, profesional dan netral dalam pelaksanaan Pilkada karena telah terjadi pembiaran kesalahan fatal administrasi pencalonan, pembiaran kotak suara tidak tersegel pada saat pleno Tingkat Kabupaten di KPU dengan sama sekali tidak mengindahkan keberatan dari Saksi Paslon Nomor Urut 3.
Sedangkan perkara nomor 85-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Wawan Putra. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Musi Rawas Utara, yaitu Munawir, Paulina, dan Muhammad Ali Asek.
Pengadu menduga para Teradu tidak meregister dan menyidangkan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3 Drs. HM. Syarif HD dan Surian.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Sidang ini akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Selasa (2/3/2021) pukul 09.00 WIB.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menegaskan, sidang ini akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]