Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Herwin Yatiim dan Mustar Labolo melalui kuasa mereka Amerullah, Novriyadiansyah, dan Fandy Wiliam Songgo. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai, yakni Zaidul Bahri Mokoagow, Atriani, Makmur Dg. Manesa, Supriadi Lawani, dan Alwin Palalo masing-masing sebagai Teradu I – V.
Dalil aduan yakni bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai No. 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Menurut Pengadu tidak ditindaklanjutinya rekomendasi tersebut merugikan kepentingan Pengadu sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Bangai kaitannya dengan tahapan jadwal menjadi terganggu disebabkan karena tidak adanya kepastian hukum dan Pengadu telah di justifikasi Tidak Memenuhi Syarat sebelum masa pendataran berlangsung. Keadaan ini kemudian dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk menggerus popularitas, dan elektalibitas yang sudah dibangun, dengan cara menggring opini publik yang bersifat negatif terhadap Pengadu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Selasa (16/2/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]