Jakarta,
DKPP– Sidang
putusan untuk perkara dengan Teradu Anggota Panwaslu Kota Tanjung Pinang telah
dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP hari ini (Jumat, 23/5). Dalam putusannya,
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada satu anggota Panwaslu
Kota Tanjung Pinang a.n Baharudin.
“Menerima
pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu atas nama BaharuddinselakuAnggota
Panwaslu Kota Tanjungpinangterhitung sejak dibacakannya Putusan ini,â€
tegas Anna Erliyana saat membacakan amar
putusan.
Adapun
pokok aduannya yakni Pengadu mengadukan Teradu terkait dugaan pelanggarankodeetikpenyelenggaraPemilu karena melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi
warga negara Indonesia, bernama Reni untuk memperoleh keadilan. Barang bukti
laporan mengenai tindakan PPS Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit
Bestari, Kota Tanjungpinang. Laporan beserta
barang bukti yang seharusnya dikaji dan dilengkapi dibawa lari Teradu. Tindakan
Teradu telah mengakibatkan proses lanjut ke pengadilan tidak dapat dilanjutkan,
karena batas waktu yang ditentukan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal
249 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012
menjadi terlewati dan pengaduan gugur disebabkan kadaluwarsa.
Berdasarkan keterangan para pihak, terkait, bukti
dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa
Teradu telah melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya hak warga negara
untuk mencari keadilan dan penegakan hukum dalam penyelenggaran Pemilu.
Sidang kali
ini digelar secara jarak jauh melalui video converence dengan
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis
yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak berada di ruang sidang
DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa serta para Pengadu dan Teradu
hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya. (rilis DKPP)