Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 32-PKE-DKPP/III/2020, Sabtu (16/5/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 30-P/L-DKPP/III/2020 ini diadukan oleh Serius Halu. Pengadu mengadukan Pilipus Famazokhi Sarumaha, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai Teradu.
Ada tiga pokok aduan Pengadu. Pertama, Teradu tidak melakukan upaya untuk mempercepat pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2019 dalam rangka pemungutan dan penghitungan suara di 5 (lima) kecamatan yakni Toma, Sidua’ori, Mazino, Somambawa, dan Lolowau. Kedua, bahwa pada tanggal 17 April 2019, Bupati Nias Selatan mempertanyakan kepada Teradu berkenaan banyaknya Form Model C1 Hologram di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan. Namun Teradu menjawab bahwa Bupati Nias Selatan tidak memiliki wewenang untuk mengecek persiapan pendistribusian logistik, dan ketiga, pada tanggal 17 April 2019, Teradu memobilisasi, dan mengancam masyarakat yang telah datang ke TPS Kelurahan Pasar Telukdalam untuk memilih caleg tertentu. Bahkan Teradu sempat memukul seorang pemilih.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan melalui video conference. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Berdasar Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19, sidang akan dilakukan melalui fasilitas video conference DKPP. Ketua Majelis berada di di Ruang Sidang DKPP, Jakarta atau di kediaman. Sementara para pihak berada di daerah asal mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual guna menekan hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]