Jakarta, DKPP – Penegak hukum menjadi syarat mutlak terwujudnya pemilu berkualitas di tanah air. Pemilu berkualitas dapat diartikan sebagai pesta demokrasi yang berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024, Senin (21/11/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara secara daring.
“Penegakan hukum yang berkualitas akan menghasilakan pemilu yang jujur dan adil” tutur Dewi Ratna Dewi Pettalolo.
Tidak hanya itu, guna mencapai pemilu yang berkualitas perlu sinkronisasi dan penguatan antara semua lembaga. Mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, Kepolisian, dan seluruh lembaga terkait.
Menurut Ratna Dewi, penyelenggara pemilu tidak bisa berdiri sendiri dan membutuh dukungan dari lembaga lain guna mengurangi potensi pelanggaran atau kecurangan saat pelaksanaan pemilu.
“Ini diperlukan untuk melindungi hak pemilih dan hak untuk dipilih dan memberikan output yang baik untuk Pemilu 2024 nanti,” pungkas Dewi.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini juga mengingatkan seluruh pengawas pemilu untuk menjaga fisik dan mental, berjalan beriringan dan menambah pengalaman serta pengetahuan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Ini sebuah tanggung jawab, dan akan sangat melelahkan, luruskan niat untuk melakukan pengabdian yang terbaik untuk pemilu yang berkualitas” tegas Dewi. [Humas DKPP]