Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan rapat koordinasi terbatas (rakortas) melalui video conference dengan agenda Reformulasi Program, Kegiatan, dan Anggaran DKPP selama pandemi COVID-19 pada Kamis (23/4/2020).
Rakortas dipimpin Ketua DKPP, Prof. Muhammad dan dihadiri empat anggota lainnya yakni Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, dan Didik Supriyanto, M.IP.
Hadir pula Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dan seluruh Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian (Kasubbag), Tenaga Ahli, serta Tim Asistensi di lingkungan Sekretariat DKPP.
Dalam rakortas, para Kepala Bagian memaparkan program dan rencana kerja selama masa pandemi COVID-19. Salah satunya sistem kerja online atau virtual mulai dari koordinasi, sosialisasi, pengaduan, dan persidangan.
“Saya mendukung semua (program kerja) para Kabag agar kerja DKPP lebih optimal masa pandemi COVID-19 ini,” ungkap Dr. Alfitra Salamm.
Dr. Alfitra juga meminta Bagian Fasilitasi Teknis Pengaduan memberikan informasi kepada Pengadu sebagai bentuk kepastian hukum sampai sejauh mana proses perkara yang telah diadukan ke DKPP.
“Ini penting jangan sampai pihak Pengadu merasa diabaikan. Pihak pengadu yang mencari keadilan (ke DKPP) harus direspon secepat mungkin. Saya minta untuk online langsung dengan Pengadu, agar lebih jelas respon dari DKPP,” ujarnya.
Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo menegaskan DKPP akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk di tengah situasi sulit karena pandemi COVID-19 saat ini.
“Posisi sekarang membawa kita ke paradigma virtual, tidak lagi konvensional. Apa yang disampaikan para Kabag ini digunakan untuk pemetaan kita dalam memberikan pelayanan pengaduan, salah satunya dengan online,” tegas Prof. Teguh.
Sementara itu, Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan seluruh aktivitas di Kesekretarian DKPP dikerjakan dengan sistem work from home (WFH). Struktural dan staf yang bekerja di kantor harus mengantongi surat tugas dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Meski WFH tetap diwajibkan absen kehadiran setiap pagi pukul 08.00 dan sore pukul 17.00 melalui grup WhatsApp resmi. Kemudian apel virtual setiap hari Rabu pagi untuk mengecek kelengkapan dan kesehatan personil di DKPP,” tegas Bernad. [Humas DKPP]