Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (9/7/2020) pukul 13.30 WIB.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui virtual maupun sidang pemeriksaan langsung di daerah.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Bernad.
Sidang ini dapat disaksikan langsung masyarakat melalui live streaming atau siaran langsung dari akun Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/ dan akun Youtube DKPP: www.youtube.com/user/humasdkpp. Putusan dapat diunduh di website atau laman DKPP: www.dkpp.go.id setelah pelaksanaan sidang.
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, DKPP akan menggelar sidang pembacaan putusan tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung sidang lain
“Para pihak dan masyarakat dapat tetap menyaksikan jalannya sidang pembacaan putusan melalui live streaming di Facebook DKPP, tanpa harus mendatangi lokasi. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Bernad.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai,” pungkas Bernad. Nomor perkara dan nama Teradu yang akan diputus dapat dilihat pada tabel di bawah ini. [Rilis Humas DKPP]