Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 (lima) perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/2/2021) pukul 09.30 WIB.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Arif.
“Tautan live streaming (siaran langsung) lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG AKAN DIPUTUS PADA RABU, 17 FEBRUARI 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU |
1. | 152-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Rusniyanti Nur Rakibe;
2. La Golonga; 3. Abang Saputra (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kolaka Timur) |
2. | 172-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Gadis M;
2. Jons Manedi; 3. Yusrial; 4. Defil; 5. Vivin Zulia Gusmita; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Solok) 6. Afri Memori; 7. Andri Junaidi; 8. Mara Prandes (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Solok) |
3. | 181-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Suprihaty Prawaty Nengtias;
2. Anhar; 3. Sutomo; 4. Murhum Halik; 5. Ashari Malaka; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kolaka Timur) |
4. | 187-PKE-DKPP/XII/2020 | Muhammad Syahfii Siregar
(Ketua KPU Kota Pematangsiantar) |
5. | 2-PKE-DKPP/I/2021 | 1. Muhamad Acep;
2. Ahmad Jajuli; 3. Slamet Santosa; 4. Karina Permata Hati; 5. Aas Satibi. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan) |