Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 36-PKE-DKPP/IV/2020, Rabu (13/5/2020) pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 31-P/L-DKPP/III/2020 ini diadukan oleh Masnur Mas sebagai Pengadu. Masnur mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju yakni Hamdan Dangkang, Muhammad Amran Nur, Asriani, Hasdaris, dan Muh. Rifai masing-masing sebagai Teradu I – V.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak terbuka dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju meloloskan calon dalam tes wawancara padahal tidak memenuhi syarat administrasi.
Serta dugaan nepotisme dalam perekrutan penyelenggara saat Pemilu 2019. Melakukan perekrutan tenaga pendamping hukum yang tidak sesuai aturan karena yang lolos adalah orang yang menjadi tim sukses bupati dan wakil bupati petahana yang berafiliasi dengan partai politik
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 217 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Barat.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan melalui video conference. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19, sidang akan dilakukan melalui fasilitas video conference DKPP. Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, sementara para pihak berada di daerah asal mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual guna menekan hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]