Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 19-PKE-DKPP/I/2019 dan 21-PKE-DKPP/I/2019 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta pada Rabu (13/2/2019).
Pengadu perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2019 adalah Dorel Almir dan Eep Supandi. Keduanya merupakan kuasa hukum dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang melaporkan Ketua serta semua Anggota Bawaslu RI sebagai pihak Teradu, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edrward Siregar.
Sedangkan Pengadu pada perkara nomor 21-PKE-DKPP/I/2019 adalah Herman Kadir dan Dodi S. Abdulkadir yang menjadi kuasa hukum dari Oesman Sapta. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik.
Kedua perkara ini berkaitan dengan Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018. Rencananya, sidang dari kedua perkara ini akan dimulai pukul 09.00 WIB.
“Seketariat DKPP sudah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang digelar,” kata Plh Kepala Biro Administrasi DKPP, Dini Yamashita.
“Sidang Kode Etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsos.dkpp,” tutup Dini. [Rilis Humas DKPP]