Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 38-PKE-DKPP/IV/2020 pada Rabu (10/6/2020) pukul 14.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 37-P/L-DKPP/III/2020 ini diadukan oleh Marlius. Pengadu (Marlius) mengadukan Dedi Risanto, Akhmad Khaerudin, dan Mulianto (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu) masing-masing sebagai Teradu I, II, dan Tiga.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional, tidak cermat, dan lalai dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu nomor 004/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 yang dilaporkan oleh Misriono tanggal 24 April 2019.
Para Teradu juga telah membiarkan terlapor Haditriyas Prananda dan Tim Pemenangan Pribadi atas nama Tobrani melakukan politik uang kepada pemilih Caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil Inhu IV dari Partai Gerindra yang menyebabkan Pengadu dirugikan karena keadilan bagi Pengadu tidak terpenuhi.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]